Departemen Imigrasi Malaysia berhasil menangkap 35 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia di negara bagian Kelantan. Operasi khusus ini bertujuan untuk membongkar sindikat perdagangan manusia yang telah lama beroperasi. Dalam operasi tersebut, total 39 warga negara ilegal berhasil diamankan.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, 47 orang ditangkap dan 39 paspor disita. Dari jumlah tersebut, 35 paspor berasal dari Indonesia dan empat dari Thailand, serta dua izin perbatasan. Informasi ini disampaikan oleh Zakaria kepada Bernama.
Selain penangkapan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh telepon genggam, uang tunai senilai RM6.510, Rp706.000, dan 11 dolar Singapura. Sindikat ini terbongkar ketika tim Imigrasi melacak pergerakan sepeda motor yang mengangkut imigran dari tempat persembunyian menuju mobil van.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengepung lokasi dan menahan empat mobil van Toyota Commuter serta satu sepeda motor Honda Wave. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa dalang di balik kasus perdagangan ini diduga melibatkan satu warga Thailand dan lima warga Thailand lainnya yang berperan sebagai pengangkut.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 26A Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM). Sementara itu, para imigran ilegal tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Keimigrasian 1959/63. Penegakan hukum terhadap para pelaku dan korban terus dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Menanggapi penangkapan WNI ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) segera menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi Malaysia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu menegaskan bahwa WNI yang ditangkap merupakan korban perdagangan orang.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, menyatakan bahwa informasi sementara menunjukkan 35 WNI tersebut ditangkap bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban yang menggunakan jasa sindikat untuk masuk ke Malaysia secara ilegal.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan konsuler kepada para WNI yang ditangkap.
“Kami berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai hukum setempat,” ujar Judha.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan orang dan melindungi hak-hak korban. Pemerintah Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat bekerja sama lebih erat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.





