Peristiwa penembakan yang melibatkan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, oleh rekannya sendiri, AKP Dadang Iskandar, terus menjadi pusat perhatian masyarakat. Dalam perkembangan terbaru, AKP Dadang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, hingga pasal subsider Pasal 338 dan Pasal 351.
Menanggapi insiden ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Dalam pernyataannya, Kapolri telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat untuk menyelidiki motif di balik penembakan tersebut secara menyeluruh. “Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menambahkan bahwa jika penembakan ini terbukti terkait dengan praktik tambang ilegal, maka pelaku serta pihak yang mendukung tindakannya akan dihukum tanpa ampun. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada almarhum AKP Ulil Ryanto Anshari. Kenaikan pangkat ini dikonfirmasi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dedi Praseyo, yang menyatakan bahwa pemberian KPLB Anumerta ini dilakukan pada Jumat, 22 November 2024. Dengan kenaikan pangkat ini, almarhum AKP Ulil kini menyandang pangkat Kompol Anumerta.
Di sisi lain, berita populer lainnya datang dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang memasuki masa tenang pada Minggu, 24 November 2024. Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung serentak pada 27 November 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, mengakhiri masa kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada.
Selama masa tenang, berbagai media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari pengaruh kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Dengan perkembangan kasus penembakan di Solok Selatan dan persiapan Pilkada 2024, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.





