Pemerintah Indonesia, melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, akan ditunda. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan gelombang penolakan dari berbagai kalangan di dalam negeri.
Luhut menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah membahas berbagai bentuk stimulus, termasuk bantuan sosial (bansos), untuk masyarakat yang akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut. “Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus),” ujar Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11), seperti dilaporkan oleh detik.com.
Menurut Luhut, penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen disebabkan oleh kurangnya informasi di masyarakat mengenai rencana pemerintah untuk menyiapkan stimulus. Stimulus ini direncanakan akan dibahas lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto. “Karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ,” jelas Luhut.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen harus diiringi dengan pemberian stimulus kepada masyarakat ekonomi sulit dan kelas menengah. Proses penghitungan dan persiapan stimulus ini diperkirakan akan memakan waktu hingga tiga bulan ke depan. “PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” tambah Luhut.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu sektor yang akan terdampak adalah industri otomotif, di mana barang otomotif seperti mobil baru akan dikenakan PPN 12 persen. Selain itu, industri otomotif juga akan menghadapi opsen, yaitu pungutan tambahan pajak yang dilakukan oleh pemerintahan kabupaten atau kota, mulai 5 Januari 2025.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan bahwa penjualan mobil baru pada tahun depan bisa anjlok hingga 500 ribu unit jika PPN 12 persen dan opsen diberlakukan. Indonesia pernah mengalami penurunan serupa saat pandemi Covid-19 pada 2020. “Kalau itu diberlakukan, pasti turunnya akan tajam. Pada tahun ini saja, kita sudah revisi target dari 1 juta unit ke 850 ribu unit. Kalau ada opsen pajak dan PPN 12 persen, bisa jadi kita akan sama dengan saat pandemi, yaitu sekitar 500 ribu,” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Gaikindo, Senin (25/11).
Pada tahun ini, Gaikindo memprediksi penjualan mobil hanya bisa mencapai 850 ribu unit, angka terendah sejak pemulihan pandemi. Penurunan ini disebabkan oleh daya beli masyarakat yang menurun dan berkurangnya kelas menengah. Pada 2021, penjualan mobil baru membaik ke 880 ribu unit, kemudian naik ke 1 jutaan unit pada 2022 dan 2023. Namun, titik tertinggi penjualan mobil dalam negeri terjadi pada 2013 dengan 1,2 juta unit dan terus mengalami penurunan sejak saat itu.
Dengan penundaan kenaikan PPN dan rencana stimulus yang sedang dibahas, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat dan industri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi masyarakat dan pelaku industri untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan pajak yang akan datang.





