Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memaparkan alasan di balik keputusan untuk tidak menyertakan grafik atau tabulasi perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2024. Menurut anggota KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Sirekap berfungsi sebagai instrumen pendukung untuk menjaga keutuhan hasil pemilu sejak dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Grafik atau tabulasi suara tetap berlandaskan pada rekapitulasi manual yang dilakukan secara bertahap.
Fahmi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan KPU RI yang bertujuan untuk menjaga keutuhan hasil pemilu. “Sirekap adalah instrumen pendukung yang dirancang oleh KPU RI untuk memastikan keutuhan hasil pemilu. Hasil resmi tetap akan dilakukan melalui rekapitulasi manual,” ujar Fahmi di Kantor KPU Jakarta pada Kamis (28/11).
Fahmi juga menyoroti pengalaman dari Pemilu 2024 sebelumnya, di mana terdapat ketidaksesuaian antara foto hasil yang diunggah dengan angka yang ditampilkan. Hal ini menjadi bahan refleksi penting bagi KPU. “Pada pemilu sebelumnya, banyak terjadi ketidaksinkronan antara foto dan angka-angka. Ini menjadi refleksi bagi kami,” tambahnya.
Fahmi mengklaim bahwa Sirekap pada Pilkada kali ini telah mengalami banyak perbaikan dibandingkan dengan saat Pemilu sebelumnya. “Sirekap sekarang jauh lebih valid, tingkat ketepatannya lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya. Ini juga bagian dari upaya menjaga keutuhan hasil,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses data pemilihan, dapat mengunjungi situs web pilkada2024.kpu.go.id. Di sana, pengguna dapat melihat data pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota di seluruh Indonesia. Namun, KPU tidak menampilkan grafik atau tabulasi yang menunjukkan persentase suara, melainkan hanya bukti dokumen C hasil. Pada Pemilu 2024 lalu, grafik atau tabulasi hasil suara sempat diperlihatkan.
Keputusan KPU DKI Jakarta untuk tidak menampilkan grafik atau tabulasi suara dalam Sirekap Pilkada 2024 didasarkan pada upaya menjaga keutuhan hasil pemilu. Meskipun ada refleksi dari pengalaman Pemilu 2024, KPU berkomitmen untuk meningkatkan ketepatan dan validitas Sirekap sebagai instrumen pendukung dalam proses rekapitulasi suara. Pengguna tetap dapat mengakses data pemilihan melalui situs resmi KPU, meskipun tanpa grafik atau tabulasi persentase suara.





