Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kini menjadi sorotan dunia setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada 21 November lalu. Bersama mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan kelaparan sebagai senjata perang serta pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap rakyat Palestina.
Sejumlah negara anggota ICC, seperti Kanada, Belgia, Irlandia, Belanda, Norwegia, dan Afrika Selatan, menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi putusan ICC. Mereka siap menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya memasuki wilayah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma ICC. Namun, tidak semua negara bersikap serupa. Hungaria, misalnya, menolak untuk menangkap Netanyahu dan bahkan mengundangnya untuk berkunjung. Prancis juga sempat menyatakan akan patuh, namun kemudian mengubah pendiriannya dengan menyebut Netanyahu tidak bisa ditangkap karena kebal hukum, mengingat Israel bukan anggota ICC.
Pernyataan Prancis mengenai kekebalan hukum Netanyahu menimbulkan pertanyaan. Pasal 27 Statuta Roma menegaskan bahwa putusan ICC berlaku untuk semua orang tanpa memandang kapasitas resmi. Tidak ada kasus yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana. Oleh karena itu, Prancis seharusnya memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan ICC, termasuk melaksanakan surat perintah penangkapan. Menurut Yasmine Ahmed, direktur Human Rights Watch di Inggris, Prancis harus mematuhi kewajiban kerja sama di bawah Statuta Roma. Statuta ini adalah dasar pendirian ICC yang memiliki wewenang untuk mengadili kejahatan serius seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Prancis tampaknya mendasarkan argumennya pada Pasal 98 Statuta Roma, yang menyatakan bahwa suatu negara tidak boleh bertindak tidak konsisten dengan kewajibannya di bawah hukum internasional terkait kekebalan diplomatik seseorang dari negara ketiga. Namun, Profesor William Schabas dari Universitas Middlesex menyatakan bahwa ICC telah menjernihkan ambiguitas ini dalam putusan Majelis Banding 2019. Dalam kasus mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir, ICC menyimpulkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi kepala negara di bawah hukum kebiasaan internasional, baik itu pihak ketiga atau tidak.
Sikap Prancis terhadap Netanyahu berbeda dengan sikapnya terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin. Pada Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina. Prancis menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum terlepas dari status mereka. Namun, ketika Mongolia melanggar perintah ICC dengan menerima kunjungan resmi Putin, Prancis mengeluarkan pernyataan bahwa setiap Negara Pihak Statuta Roma memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan ICC.
Meskipun Prancis menyatakan tidak akan menangkap Netanyahu, kemungkinan besar Netanyahu tidak akan melakukan perjalanan ke negara tersebut. ICC masih bisa memutuskan bahwa surat perintah penangkapannya sah, sehingga Prancis tidak akan berani mengundangnya.
Kasus ini menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum internasional dan perbedaan sikap negara-negara terhadap putusan ICC. Meskipun ada kewajiban hukum yang jelas di bawah Statuta Roma, implementasinya sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan hubungan internasional. Sikap Prancis yang berbeda terhadap Netanyahu dan Putin menyoroti kompleksitas dan standar ganda dalam diplomasi internasional.





