Pemanggilan Mantan Ketua KPPS oleh Bawaslu Jakarta Timur

Redaksi RuangInfo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur telah memanggil mantan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu. RH diduga terlibat dalam pencoblosan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, pada 19 surat suara.

Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Amelia Rahman, mengungkapkan bahwa RH telah memberikan keterangan setelah dipanggil pada Kamis, 28 November. Selain RH, Bawaslu juga memeriksa petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN.

 “Kami telah memanggil Ketua KPPS dan Pamsung untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada hari Kamis, 28 November,” ujar Amelia..

Bawaslu berencana untuk memeriksa lebih lanjut pihak-pihak terkait, terutama di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini dilakukan bersama beberapa pihak lainnya. Namun, Bawaslu Jakarta Timur belum merinci lebih lanjut karena proses klarifikasi masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup. Langkah selanjutnya akan ditentukan melalui pleno setelah klarifikasi selesai.

“Saat ini, untuk TPS 28 masih dalam proses bersama Gakkumdu (Bawaslu, polisi, dan jaksa) dan masih memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ungkap Amelia.

 “Setelah proses klarifikasi selesai, barulah kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta Timur telah resmi memberhentikan Ketua KPPS di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, akibat temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menyatakan bahwa Ketua KPPS tersebut melanggar kode etik. Ketua KPPS itu diduga meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai.

Sementara itu, tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno membantah memberikan arahan terkait pencoblosan tersebut. Juru bicara Chico Hakim menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan kejadian itu. Ia juga memastikan bahwa pihak Pramono-Rano Karno tidak memberikan arahan apa pun, sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tim pemenangan Pramono-Rano menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak yang berwenang.

“Kami memastikan tidak ada arahan dan itu sudah terkonfirmasi dalam pemeriksaan,” kata Chico.

Dengan perkembangan ini, Bawaslu Jakarta Timur terus melakukan investigasi untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu dan menjaga integritas demokrasi di wilayah tersebut. Proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *