Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura telah mengumumkan bahwa 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah terdeteksinya pelanggaran, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura merekomendasikan pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, dalam pernyataannya di Sentani pada hari Senin, menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di 18 TPS yang tersebar di delapan distrik. Rinciannya adalah lima TPS di Distrik Sentani, empat TPS di Distrik Nimboran, satu TPS di Distrik Demta, dua TPS di Distrik Kemtuk, tiga TPS di Distrik Waibu, satu TPS di Distrik Depapre, satu TPS di Distrik Ebungfauw, dan satu TPS di Distrik Sentani Barat.
Menurut Efra J Tunya, pelaksanaan PSU ini disebabkan oleh pelanggaran yang ditemukan oleh panitia pengawas (Panwas). Pelanggaran tersebut meliputi pembagian sisa surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan adanya pemilih yang menggunakan undangan yang tidak sesuai dengan nama mereka. “Pelanggaran ini menjadi dasar bagi Panwas di delapan distrik untuk merekomendasikan PSU melalui Bawaslu,” jelasnya.
Efra J Tunya menambahkan bahwa pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan awal, yaitu pada 7 Desember 2024. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa PSU ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Efra J Tunya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap KPPS yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. “Kami telah mengingatkan selama bimbingan teknis bahwa sisa surat suara tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena hal itu melanggar aturan,” tegasnya.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Jayapura dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemilu agar tetap jujur dan adil.





