Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun yang berlokasi di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, mengalami kerusakan parah setelah diserang dan dibakar oleh warga setempat. Aksi ini dipicu oleh kemarahan warga yang mendengar kabar bahwa tiga santriwati telah menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes berinisial KH.
Satu dari tiga korban pemerkosaan tersebut diketahui hamil dan kemudian diaborsi oleh KH. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa KH telah melakukan tindakan asusila terhadap tiga santriwatinya di dalam lingkungan pondok pesantren.
“Bahwa tersangka KH telah menyetubuhi santriwatinya sebanyak tiga orang, yang dilakukan di dalam pondok pesantren,” ujarnya pada Senin (2/12).
Ratusan warga yang marah menyerbu ponpes, membakar dua gazebo dan kobong, yang merupakan tempat tinggal para santri. Pimpinan ponpes, KH, bersembunyi di plafon rumahnya untuk menghindari amukan massa yang ingin menghakiminya.
KH akhirnya ditangkap oleh polisi yang berada di lokasi. Ia ditarik paksa dari tempat persembunyiannya dan dibawa ke Polres Serang menggunakan mobil AKBP Condro Sasongko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku KH mencabuli SL sebanyak tiga kali pada Juni 2023 hingga hamil dan diaborsi oleh pelaku. Korban SP sebanyak empat kali, sejak 2021 hingga 2022. Selanjutnya korban M sebanyak lima kali pada 2022,” jelas Kapolres.
KH dikenal sebagai sosok yang tertutup, bahkan perangkat desa setempat tidak mengenal baik pimpinan ponpes tersebut. Modus yang digunakan KH untuk merudapaksa santriwatinya adalah dengan menyuruh mereka membuatkan kopi, memijat, hingga pengobatan penyakit.
Saat ini, KH sudah berada di Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Pasal 81 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, juncto 82 Ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat sekitar, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga integritas lembaga pendidikan dari tindakan kriminal yang merusak.





