Para kandidat kepala daerah yang merasa dirugikan dalam hasil Pilkada 2024 memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengajuan gugatan harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara.
Mahkamah Konstitusi diberi waktu maksimal 45 hari untuk menyelenggarakan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Proses ini dimulai setelah permohonan gugatan diajukan oleh para kontestan Pilkada. Dalam pengajuan gugatan, calon kepala daerah harus melampirkan dokumen bukti pelanggaran pemilu serta keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika dokumen bukti yang diajukan belum lengkap, calon kepala daerah diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu tiga hari kerja sejak permohonan diterima oleh MK. Keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 157 ayat (9).
Undang-Undang Pilkada juga mengatur syarat selisih perolehan suara yang memungkinkan calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan ke MK. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa calon gubernur di tingkat provinsi dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah, dengan catatan provinsi tersebut memiliki jumlah penduduk hingga dua juta jiwa.
Untuk provinsi dengan penduduk antara dua hingga enam juta jiwa, selisih suara yang diperbolehkan adalah 1,5 persen. Sementara itu, provinsi dengan penduduk lebih dari enam juta hingga dua belas juta jiwa dapat mengajukan gugatan jika selisih suara maksimal 1 persen. Bagi provinsi dengan penduduk lebih dari dua belas juta jiwa, selisih suara yang diperbolehkan adalah 0,5 persen.
Pasal 158 juga mengatur mekanisme selisih suara di tingkat kabupaten/kota. Calon wali kota atau bupati dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara maksimal 2 persen untuk daerah dengan penduduk hingga 250.000 jiwa. Untuk daerah dengan penduduk antara 250.000 hingga 500.000 jiwa, selisih suara yang diperbolehkan adalah 1,5 persen.
Calon wali kota atau bupati di daerah dengan penduduk antara 500.000 hingga satu juta jiwa dapat mengajukan gugatan jika selisih suara mencapai 1 persen. Sementara itu, untuk daerah dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa, selisih suara yang diperbolehkan adalah 0,5 persen.
Pilkada serentak 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan berlangsung dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akurasi hasil pemilihan, serta memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.





