KPK Menegaskan Keberlanjutan Operasi Tangkap Tangan

Redaksi RuangInfo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa metode operasi tangkap tangan (OTT) akan terus dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC di Sanur, Denpasar, Bali, pada Selasa (2/12).

Alexander Marwata menekankan bahwa OTT merupakan metode yang efektif dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi.

 “Oh iya, KPK akan terus melakukan OTT. Tidak ada penghapusan,” tegasnya. Menurut Marwata, meskipun pelaku korupsi semakin berhati-hati, OTT tetap menjadi alat yang ampuh dalam penegakan hukum.

Pernyataan Marwata ini sekaligus menjawab usulan dari Johanis Tanak, calon pimpinan KPK terpilih untuk periode 2024-2029, yang sempat mengusulkan penghapusan OTT saat fit and proper test di DPR. Tanak berpendapat bahwa OTT tidak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Marwata menjelaskan bahwa OTT diatur dalam KUHAP sebagai tindakan yang dapat dilakukan secara langsung tanpa proses penyelidikan panjang.

Marwata menjelaskan bahwa kegiatan OTT di KPK dimulai dengan penyelidikan yang matang. Proses ini melibatkan penyadapan dan pemantauan yang cermat, seperti merekam dan memotret, hingga KPK yakin akan terjadinya tindak pidana korupsi. 

“Setelah kita dapat informasi, misalnya ada penyerahan duit pada hari tertentu, kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Johanis Tanak menyatakan bahwa OTT tidak tepat dilakukan. Ia berjanji akan meniadakan kegiatan OTT karena menurutnya tidak sesuai dengan KUHAP. “OTT menurut hemat saya kurang tepat,” ujar Tanak. Namun, pandangan ini mendapat klarifikasi dari pimpinan KPK saat ini, yang menegaskan bahwa OTT tetap relevan dan sah secara hukum.

Dengan penegasan dari Alexander Marwata, KPK menunjukkan komitmennya untuk terus menggunakan OTT sebagai salah satu metode utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun ada perbedaan pandangan di antara calon pimpinan KPK, lembaga ini tetap berpegang pada prinsip dan aturan yang ada untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *