Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang disampaikan kepada KPK pada 18 Maret 2024, Risnandar memiliki total kekayaan senilai Rp1,9 miliar. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Risnandar melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Pusat dengan luas 33 meter persegi (m2) dan 28,25 m2, yang dinilai sebesar Rp830.000.000. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah alat transportasi dengan total nilai Rp255.000.000. Rinciannya meliputi Motor Royal Enfield Bullet Classic 500 tahun 2019 senilai Rp70.000.000, Mobil BMW tahun 2011 senilai Rp160.000.000, dan Sepeda Brompton tahun 2018 senilai Rp25.000.000.
Selain aset-aset tersebut, Risnandar juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp5.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp520.000.000, serta harta lainnya senilai Rp340.000.000. Dalam laporan tersebut, ia juga mencatat utang sebesar Rp40.169.935. Tidak ada surat berharga yang dilaporkan dalam daftar kekayaannya.
Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Risnandar mencapai Rp1.909.830.065. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp351.630.065 dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang tertanggal 16 Februari 2023, di mana ia melaporkan kekayaan sebesar Rp1.558.200.000.
Pada Senin malam (2/12), KPK melakukan penangkapan terhadap Risnandar dan beberapa pihak lainnya dalam OTT di Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar delapan orang ditangkap dan sejumlah uang ditemukan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan. Para pihak yang tertangkap tangan tersebut dijadwalkan akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah pemeriksaan awal di Pekanbaru selesai dilakukan.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia, dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat serta penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.





