Pada Selasa, 3 Desember 2024, Jenderal Angkatan Darat Korea Selatan, Park An-su, mengumumkan dekrit Komando Militer setelah Presiden Yoon Suk Yeol menetapkan status darurat militer. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional di tengah ancaman terhadap demokrasi liberal di negara tersebut.
Menurut laporan dari Reuters, dekrit ini mencakup sejumlah larangan yang ketat. Salah satu poin utama adalah pelarangan semua bentuk kegiatan politik, termasuk aktivitas di Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan. Selain itu, upaya untuk menggulingkan pemerintahan dan manipulasi opini publik juga dilarang keras. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat mengganggu stabilitas politik dan sosial.
Dekrit tersebut juga melarang aksi mogok kerja dan demonstrasi. Militer menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk mencegah kekacauan sosial yang dapat mengancam keamanan nasional. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan ini, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum.
Semua media dan publikasi di Korea Selatan kini berada di bawah kendali Komando Darurat Militer. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan kepada publik tidak mengandung unsur propaganda palsu atau berita yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
Dekrit ini juga mengatur kewajiban bagi tenaga medis, termasuk dokter magang, yang sedang mogok kerja atau meninggalkan tugasnya. Mereka diwajibkan untuk kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum darurat militer.
Meskipun ada pembatasan ketat, warga sipil yang tidak terlibat dalam kegiatan anti-negara akan dilindungi untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Namun, pelanggar proklamasi ini dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea. Hukuman akan dijatuhkan berdasarkan Pasal 14 dari undang-undang yang sama.
Dekrit ini menandai langkah tegas pemerintah Korea Selatan dalam menghadapi ancaman terhadap demokrasi dan keamanan nasional. Dengan pengawasan ketat dan sanksi yang diberlakukan, diharapkan stabilitas dan ketertiban dapat terjaga di seluruh negeri.





