Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, diduga menerima dana sebesar Rp2,5 miliar. Dana tersebut berasal dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu dini hari (4/12).
Pada November 2024, terjadi penambahan anggaran di Sekretariat Daerah, termasuk untuk anggaran konsumsi dalam APBD-P 2024. Dari penambahan ini, Risnandar diduga menerima bagian dana sebesar Rp2,5 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Nurul Ghufron yang menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Risnandar, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Novin diduga berperan dalam mencatat dana keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU, serta melakukan penyetoran dana kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Ghufron menambahkan bahwa tim penyidik KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan lainnya dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran dana lainnya,” ujar Ghufron.
Risnandar dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekanbaru, Riau, yang menjerat Risnandar Mahiwa, yang baru menjabat sekitar enam bulan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.





