KPU Kota Jayapura melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua serta wali kota dan wakil wali kota Jayapura pada Selasa (10/12). Agenda utama rapat ini adalah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Papua di Distrik Jayapura Selatan. Sebelumnya, rekapitulasi di wilayah ini menuai kontroversi karena diduga terjadi kecurangan, sehingga jalannya pleno berlangsung alot dengan perdebatan sengit antara saksi, pihak KPU, dan Bawaslu.
Perdebatan utama berpusat pada dugaan penambahan sekitar 9.317 suara di Distrik Jayapura Selatan untuk pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Penambahan suara ini hanya terjadi pada calon gubernur, tidak pada calon wali kota Jayapura, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Saksi mereka, Zulfikar dan Mikael Sineri, menuntut penyandingan data dan meminta Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai, untuk memberikan kesempatan kepada empat anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Selatan untuk menjelaskan asal-usul penambahan suara tersebut.
Di tengah perdebatan yang berlangsung hingga larut malam, Martapina Anggai tetap bersikeras mengesahkan hasil penghitungan PPD Jayapura Selatan berdasarkan form D Hasil. Ia beralasan bahwa pihaknya tidak dapat kembali membahas C Hasil karena penghitungan tersebut seharusnya diselesaikan di tingkat distrik. “Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami,” tegas Martapina.
Setelah keputusan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, menyatakan bahwa ada maladministrasi dan mekanisme yang tidak dijalankan sesuai prosedur. Bawaslu berencana mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Frans juga menyoroti bahwa berita acara hasil rekapitulasi suara Pilgub Papua di Distrik Jayapura Selatan hanya ditandatangani oleh Ketua PPD Jayapura Selatan, sementara empat anggota PPD lainnya mengajukan keberatan karena data yang tidak sinkron.
Sebelumnya, pada Selasa (11/12) dini hari, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, bersama para komisionernya hadir di Kota Jayapura untuk mengecek dan mencari solusi atas keterlambatan pelaksanaan pleno, khususnya terkait perolehan suara di Distrik Jayapura Selatan. Steve Dumbon menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya menemukan alasan pleno di tingkat Kota Jayapura yang tak kunjung rampung. Ia juga menemukan adanya pergerakan suara yang tidak wajar terhadap salah satu pasangan calon Pilgub Papua dari rekapitulasi suara di tingkat distrik Jayapura Selatan.
Steve Dumbon menilai pengesahan pleno PPD Jayapura Selatan dianggap cacat dan meminta agar KPU Kota Jayapura meninjau kembali hasil pleno tersebut. “Kami bilang pleno itu cacat, pleno itu tanggung atau tidak selesai, tidak ditutup, hasil rekapitulasi tidak disahkan, artinya ini cacat. Bahkan, berita acara rekapitulasi itu hanya ditandatangani oleh satu orang komisioner KPU Kota Jayapura saja,” jelasnya. Ia mengakui adanya angka rekapitulasi yang sangat tidak sinkron, dengan penambahan sekitar 10 ribu suara pada salah satu pasangan calon gubernur.
Kontroversi rekapitulasi suara Pilgub Papua di Distrik Jayapura Selatan menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam proses pemilu. Dengan adanya dugaan kecurangan dan maladministrasi, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.





