Hari Terakhir Pendaftaran Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi RuangInfo

Hari ini, Rabu (11/12), menjadi penanda akhir bagi para kontestan Pilkada Jakarta 2024 untuk melayangkan gugatan terhadap hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta diberi tenggat waktu hingga tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perolehan suara untuk mengajukan permohonan ke MK. KPU Jakarta telah merilis hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.

Apabila permohonan yang diajukan tidak lengkap, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak permohonan diterima oleh MK. Setelah itu, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk memutuskan perkara yang diajukan.

Pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebelumnya menyatakan niat mereka untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Mereka menuduh KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, terutama terkait pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang dianggap bermasalah oleh kubu RIDO.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada akan dilakukan dengan metode sidang panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Suhartoyo menegaskan bahwa tidak ada hakim konstitusi dalam suatu panel yang akan mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan sidang berjalan tanpa konflik kepentingan.

Hingga saat ini, MK belum menentukan jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah masih dalam tahap menerima permohonan, sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan. “Kira-kiranya di awal Januari [2025],” ujar Suhartoyo memperkirakan waktu pelaksanaan sidang perdana.

Dengan berakhirnya masa pendaftaran gugatan hari ini, semua pihak yang merasa dirugikan dalam Pilkada Jakarta 2024 diharapkan telah memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan permohonan ke MK. Keputusan akhir dari MK nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada yang telah diumumkan oleh KPU Jakarta.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *