Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengumumkan rencana penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, dengan fokus utama pada sektor kesehatan. Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, menyatakan bahwa dari total DBHCHT sebesar Rp372.777.271.445 yang diterima tahun ini, 60,14 persen atau sekitar Rp224.173.241.373 akan dialokasikan untuk meningkatkan layanan kesehatan di daerah tersebut.
Nurkholis menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan berbagai program kesehatan. “Mulai dari pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) dan penanganan stunting, hingga pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan,” ungkapnya dalam konferensi pers baru-baru ini.
Untuk menjalankan program-program kesehatan ini, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah ditunjuk. Dinas Kesehatan akan menerima alokasi sebesar 39,37 persen, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil mendapatkan 14,82 persen, dan RSUD Grati memperoleh 5,94 persen dari total dana yang dialokasikan.
Pemkab Pasuruan berkomitmen untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen pada tahun 2025. Komitmen ini diwujudkan melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan yang dimulai pada awal Desember 2024. Nurkholis optimis bahwa dengan pencapaian UHC 100 persen, seluruh warga kurang mampu di Kabupaten Pasuruan akan dapat menikmati layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan terdekat.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Dina Diana Permata, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Menurutnya, UHC di Kabupaten Pasuruan telah mencapai 100 persen, meningkat dari sebelumnya 99,17 persen. “Ada lebih dari 370 ribu penduduk yang dibiayai pemerintah daerah, dan untuk mencapai UHC 100 persen pada Desember, ada penambahan sekitar 13 ribu orang,” jelas Diana.
Selain sektor kesehatan, DBHCHT juga akan digunakan untuk sektor-sektor lain. Nurkholis menambahkan bahwa dana sebesar Rp91.555.454.290 (24,56 persen) akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, pelatihan kerja, serta bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Pemkab Pasuruan juga mengalokasikan Rp6.906.168.950 (1,85 persen) dari DBHCHT untuk penegakan hukum, khususnya dalam memberantas rokok ilegal melalui sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan. Selain itu, dana sebesar Rp50.142.406.832 (13,45 persen) akan digunakan untuk program prioritas daerah, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pengadaan drainase, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), serta penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM) dan mobil tangki air.
Dengan alokasi DBHCHT yang terencana dan terfokus, Pemkab Pasuruan berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan layanan kesehatan dan kesejahteraan sosial. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.





