Senjata yang dikenal sebagai “senjata hantu” menjadi pusat perhatian setelah diduga digunakan oleh Luigi Mangione, tersangka dalam kasus penembakan Brian Thompson, seorang eksekutif perusahaan asuransi UnitedHealthcare. Insiden ini terjadi di Manhattan, New York, pada 4 November lalu. Polisi Amerika Serikat menduga kuat bahwa senjata tersebut digunakan Mangione untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa senjata ini dilengkapi dengan peredam dan mampu menembakkan peluru berukuran 9 milimeter.
“Dia [Luigi Mangione] memiliki senjata hantu yang mampu menembakkan peluru 9mm dan peredam,” ungkap Kepala Detektif Kepolisian New York, Joseph Kenny, dalam konferensi pers yang diadakan.
Senjata hantu adalah jenis senjata yang tidak memiliki nomor seri, sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang. Hal ini menjadikan senjata hantu sering kali digunakan dalam aktivitas kriminal. Senjata ini dapat dibuat oleh siapa saja dengan menggunakan teknologi printer 3D. Meskipun dapat dirakit sendiri, kualitas senjata hantu tidak jauh berbeda dengan senjata legal yang diproduksi di pabrik.
Karena dapat dirakit secara mandiri, senjata hantu dapat menyerupai berbagai jenis senjata, seperti AK-47, AR-15, dan Glock, sebagaimana dilaporkan oleh The Independent. Kemunculan senjata hantu di Amerika Serikat setelah insiden pembunuhan Thompson menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Senjata ini banyak beredar dan sering digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal, termasuk penembakan massal.
Menurut laporan CBS, dari tahun 2016 hingga 2021, terdapat lebih dari 45 ribu senjata hantu yang beredar bebas di Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 692 senjata terindikasi digunakan dalam kasus pembunuhan. Untuk mengatasi masalah ini, Presiden AS Joe Biden pada 24 Agustus 2022 mengeluarkan kebijakan untuk membendung peredaran senjata hantu di negara tersebut.
Kebijakan serupa sebenarnya sudah pernah diterapkan di Amerika Serikat sejak tahun 1963. Berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Senjata Api 1963, senjata hantu telah ditetapkan sebagai senjata ilegal karena tidak memiliki nomor seri dan peredarannya dilarang. Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang ingin memproduksi senjata api untuk dijual atau didistribusikan di Amerika Serikat harus mencantumkan nomor seri pada setiap senjata yang mereka produksi.
Meskipun berbagai kebijakan dan undang-undang telah diberlakukan, peredaran senjata hantu sebagai senjata ilegal di Amerika Serikat masih sulit untuk dibendung. Senjata ini masih sering digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal. Tantangan utama dalam penegakan hukum adalah kemampuan untuk melacak dan mengendalikan produksi serta distribusi senjata ini, mengingat kemudahan dalam pembuatannya menggunakan teknologi modern.
Fenomena senjata hantu menyoroti tantangan baru dalam penegakan hukum dan pengendalian senjata api di Amerika Serikat. Dengan kemajuan teknologi yang memungkinkan pembuatan senjata secara mandiri, pemerintah dan penegak hukum harus bekerja lebih keras untuk mengatasi ancaman ini. Kebijakan yang lebih ketat dan upaya kolaboratif antara berbagai pihak diperlukan untuk memastikan keamanan publik dan mencegah penyalahgunaan senjata api di masa depan.





