Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Siap Berikan Keringanan Hukuman untuk Mary Jane Veloso

Redaksi RuangInfo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Filipina, Ferdinand Bongbong Marcos Jr, berencana memberikan keringanan hukuman kepada Mary Jane Veloso, narapidana kasus narkoba. Informasi ini diperoleh dari otoritas Filipina yang menyatakan bahwa Mary Jane akan menerima grasi setelah proses transfer narapidana dari Indonesia selesai.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mendapatkan konfirmasi mengenai rencana Presiden Marcos untuk menggunakan kewenangannya dalam memberikan grasi. 

“Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya,” ujarnya .

 Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mary Jane kemungkinan akan diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Namun, Yusril menegaskan bahwa pemberian grasi tersebut tidak akan dilakukan selama Mary Jane masih berada di bawah tanggung jawab pemerintah Indonesia. Proses keringanan hukuman baru dapat dilakukan oleh pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan narapidana sepenuhnya dialihkan. 

“Proses pemberian keringanan hukuman itu baru bisa dilakukan oleh pemerintah Filipina setelah proses pemindahan tanggung jawab pembinaan narapidana selesai,” jelasnya.

Meskipun Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina, Yusril menekankan bahwa pemerintah Filipina tetap berkewajiban melaporkan perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane kepada Indonesia. 

“Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan napi yang kita kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita yang ada di Manila,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Luar Negeri Filipina harus memberikan informasi terkait kondisi Mary Jane setelah pemulangan.

Sebelumnya, Yusril telah menandatangani kesepakatan dengan Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, mengenai pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Polhukam Imipas, Jakarta. Dalam dokumen kesepakatan, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberikan grasi kepada Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina. “Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” ujar Yusril.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses pemulangan Mary Jane dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Pemerintah Indonesia dan Filipina diharapkan dapat terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa hak-hak Mary Jane sebagai narapidana tetap terjaga, serta memastikan bahwa proses hukum yang adil dapat diterapkan. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina, khususnya dalam penanganan kasus-kasus hukum lintas negara.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *