Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI baru-baru ini mengumumkan hasil inspeksi mendadak yang mereka lakukan terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Tangerang Utara, Banten. Inspeksi yang berlangsung pada Sabtu (7/12) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPD, Yorrys Raweyai, sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) pada 25 November lalu. Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (11/12), Yorrys menyatakan bahwa tidak ada masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan PSN PIK 2. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat sekitar lokasi proyek mendukung penuh pelaksanaan proyek tersebut.
Yorrys menjelaskan bahwa PSN di Tangerang Utara dan PIK 2 berada di dua lokasi yang berbeda, meskipun keduanya dikelola oleh entitas yang sama, yaitu PT. MIP, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.
“Ada perbedaan dalam penafsiran antara proyek PIK dan PSN. PIK adalah usaha bisnis, sementara PSN berada di luar PIK,” jelas Yorrys.
Lokasi PSN merupakan tanah milik negara yang dikelola oleh Perhutani. Sebelumnya, masyarakat setempat memanfaatkan lahan tersebut untuk tambak. Namun, setelah ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024, pengembang memberikan kompensasi berupa uang kerahiman kepada masyarakat. Mereka juga diizinkan untuk tetap mengelola lahan tersebut hingga pembangunan PSN dimulai.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), masyarakat diperbolehkan mengelola lahan tanpa biaya hingga proses pembangunan dimulai,” tambah Yorrys.
Sebagai bagian dari PSN, pemerintah meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang kini hanya tersisa sekitar 91 hektare dari semula 500 hektare. Sisanya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas lain sesuai dengan tugas pengembang, terutama di sektor pariwisata.
“Kami merekomendasikan agar proyek strategis nasional ini didukung sepenuhnya,” ujar Yorrys.
Meskipun mendapat dukungan dari DPD, PSN PIK 2 tidak luput dari kontroversi. Sebuah video yang menunjukkan bentrokan antara warga dan kendaraan truk proyek sempat beredar, menimbulkan perhatian publik. Aktivis Said Didu juga dilaporkan ke polisi setelah melontarkan kritik keras terhadap proyek ini. Laporan tersebut diajukan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota.
Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang, Muhamad Qustulani, mengungkapkan bahwa proyek ini memiliki beberapa dampak terhadap masyarakat, termasuk hak properti, hak ekonomi, hak lingkungan, dan hak budaya. Menurut Gus Fani, kurangnya informasi yang jelas menyebabkan beberapa oknum memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, merugikan masyarakat dan menimbulkan rasa ketidakpercayaan.
Proyek strategis nasional di PIK 2 menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Dengan dukungan yang tepat dan penanganan isu-isu sosial yang bijaksana, diharapkan proyek ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.





