Komisi IV DPR RI mengeluarkan ultimatum tegas untuk melaksanakan inspeksi mendadak terhadap perusahaan tambang yang memanfaatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) namun mengabaikan kewajiban rehabilitasi atau reboisasi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya perusahaan yang lalai terhadap tanggung jawab lingkungan mereka, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS).
Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, menyoroti bahwa hingga saat ini masih banyak perusahaan tambang yang tidak melakukan rehabilitasi lahan.
“Kami ingin mendorong Komisi IV DPR RI untuk turun langsung memeriksa perusahaan tambang yang nakal,” ujar Rajiv dalam keterangannya.
Rajiv menegaskan bahwa inspeksi akan dilakukan setelah masa sidang kedua dan akan dilakukan secara acak. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berencana melakukan reboisasi seluas 12,7 juta hektare hutan di Indonesia yang mengalami kerusakan.
“Jangan sampai sumber daya sudah diambil, tapi tidak direboisasi. Jadi, kami ingin memastikan program Pak Presiden Prabowo tentang reboisasi benar terlaksana,” tambahnya.
Selain itu, Rajiv menantang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak patuh dan berani mencabut IPPKH mereka. Tantangan ini disampaikan Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR bersama Menteri Kehutanan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mendukung rencana besar Presiden Prabowo dalam mereboisasi hutan yang rusak.
Rajiv mempertanyakan komitmen Menteri Kehutanan dalam menindak perusahaan tambang yang tidak menjalankan reboisasi sesuai perintah Kementerian Kehutanan.
“Saya mau tanya komitmen Pak Menteri Kehutanan, berani tidak mencabut IPPKH perusahaan tambang yang tidak menjalankan reboisasi yang sudah diperintahkan Kementerian kehutanan,” tegasnya.
Ancaman inspeksi mendadak dari Komisi IV DPR ini menyoroti pentingnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dengan adanya tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang abai, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kelestarian hutan. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung upaya reboisasi yang dicanangkan oleh pemerintah demi masa depan lingkungan yang lebih baik.





