Pemindahan narapidana asing, termasuk Mary Jane Veloso, terpidana kasus Bali Nine asal Australia, serta seorang narapidana asal Prancis, dinilai tidak melanggar konstitusi Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries. Menurutnya, dalam literatur hukum pidana internasional, meskipun tidak ada perjanjian internasional, kedua negara dapat mencapai kesepakatan untuk saling memindahkan pelaksanaan pidana bagi narapidana asing berdasarkan hubungan baik yang berlaku secara timbal balik atau resiprositas.
Albert Aries menjelaskan bahwa kesepakatan pemindahan pelaksanaan pidana bagi narapidana tidak harus berbentuk perjanjian internasional bilateral atau multilateral yang memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945.
“Dengan demikian, kesepakatan ini tidak melanggar konstitusi,” ujar Albert dalam keterangan tertulisnya.
Albert juga menyinggung Pasal 45 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
“Dengan belum adanya UU Transfer of Prisoner yang dimiliki Indonesia, tindakan dan niat baik dari Presiden Prabowo Subianto dalam konteks ini tidak melanggar Asas Legalitas,” tegasnya.
Albert Aries menekankan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kebijakan zero tolerance terhadap tindak pidana narkotika. Pemerintah tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun, termasuk grasi sebagai presidential pardon kepada Mary Jane Veloso.
“Pemerintah Filipina pun dipastikan tetap menghormati Putusan Pengadilan Indonesia, sesuai prinsip kejahatan ganda (double criminality),” jelas Albert.
Lebih lanjut, Albert menambahkan bahwa praktik pemindahan pelaksanaan pidana bagi narapidana asing dapat menguatkan posisi internasional Indonesia dalam konteks perlindungan warga negara yang menghadapi situasi serupa di luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemindahan tahanan atau transfer of prisoner harus melalui sejumlah persyaratan, seperti negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia.
Karena Filipina tidak mengatur pidana mati, kemungkinan besar Mary Jane Veloso akan mendapat keringanan hukuman. Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina berencana mengubah hukuman Mary Jane menjadi pidana seumur hidup.
“Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup,” kata Yusril
Pemerintah Indonesia menghormati keputusan pemerintah Filipina terkait perubahan status hukuman Mary Jane Veloso. Langkah ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menghormati putusan hukum masing-masing, serta memperkuat hubungan bilateral yang saling menguntungkan.





