Mahkamah Konstitusi Siap Terima Gugatan Pilkada 2024 Meski Lewat Tenggat

Redaksi RuangInfo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa Mahkamah tetap akan menerima permohonan gugatan hasil Pilkada serentak 2024 meskipun diajukan setelah melewati batas waktu pendaftaran. Pernyataan ini disampaikan Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (12/12) malam. Ia menjelaskan bahwa setiap gugatan yang didaftarkan setelah tenggat akan ditelaah terlebih dahulu oleh Hakim Konstitusi untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil.

“Prinsipnya, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Kami akan memprosesnya dan hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil atau tidak,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan bahwa prinsip ini juga berlaku untuk permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah melewati tenggat waktu. “Tetap diterima,” tegasnya. Namun, ia juga menambahkan bahwa Mahkamah tidak akan menerima permohonan gugatan sengketa setelah semua permohonan diregistrasi.

Mahkamah Konstitusi akan tetap menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember mendatang. 

“Iya, sampai Desember nanti, kalau masih ada yang mengajukan, ya kita terima,” jelas Suhartoyo.

Pada Rabu (11/12) kemarin, merupakan hari terakhir untuk pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu, dengan perolehan suara Pramono-Rano yang unggul dan melebihi 50 persen.

Hingga batas waktu pendaftaran ditutup, tidak ada permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang diajukan ke MK. Batas tenggat ini mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmennya untuk tetap menerima dan memproses gugatan hasil Pilkada 2024 meskipun diajukan setelah tenggat waktu. Dengan demikian, setiap permohonan akan ditelaah secara cermat untuk memastikan pemenuhan syarat formil, demi menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum ini.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *