Insiden penganiayaan yang menimpa mahasiswa kedokteran koas, Muhammad Luthfi Hadhyan, di Palembang, Sumatera Selatan, telah memicu sorotan publik terhadap dugaan kejanggalan harta kekayaan seorang pejabat negara. Luthfi, yang merupakan mahasiswa koas, menjadi korban penganiayaan oleh Fadilah alias Datuk (FD), yang diketahui bekerja untuk keluarga Dedy Mandarsyah.
Dedy Mandarsyah, yang belakangan diketahui sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, tercatat memiliki kekayaan hingga Rp9,4 miliar. Kekayaan ini menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya mencuat. Datuk, yang menganiaya Luthfi, melakukannya saat menemani istri Dedy, Sri Meilina, dalam sebuah pertemuan di Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Meilina disebut mempertanyakan jadwal jaga anaknya, Lady Aulia Pramesti, yang diatur oleh Luthfi. Luthfi sendiri adalah kapten koas mahasiswa FK Unsri di RS Sri Fatmawati. Intimidasi verbal yang diterima Luthfi dari Sri Meilina terkait jadwal jaga ini menjadi salah satu pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh Datuk.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Dedy sebagai pejabat negara, tetapi juga memicu netizen untuk mempertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dedy ke situs resmi KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan dan berencana memanggil sejumlah pihak untuk mendalami LHKPN Dedy Mandarsyah dalam dua pekan ke depan.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan-bahan analisis, termasuk anomali yang ada dalam LHKPN Dedy. Setelah ada kesimpulan, KPK akan melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. Nama Dedy juga sempat disebut dalam kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada November 2023.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Dedy tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp9,4 miliar. Kekayaan ini meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan, mobil Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, surat berharga Rp670.700.000, serta kas dan setara kas Rp6.725.751.869. Tidak ada utang yang dilaporkan.
LHKPN Dedy menunjukkan peningkatan harta sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Hingga berita ini ditulis, Kementerian PUPR, yang merupakan institusi asal Dedy, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Sementara itu, terkait kasus penganiayaan terhadap Luthfi, polisi menyebut bahwa korban sempat menerima intimidasi verbal sebelum dianiaya. Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa intimidasi tersebut diterima dari Sri Meilina. Penyidik Polda Sumsel juga akan meminta keterangan dari Lady Aulia Pramesti dan Sri Meilina terkait penganiayaan tersebut.
Anwar menambahkan bahwa berdasarkan bukti digital yang ada, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ibu Lady. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah ada keterkaitan ibu Lady dengan tindakan penganiayaan tersebut.
Dengan berbagai perkembangan ini, kasus penganiayaan terhadap Luthfi tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga membuka tabir dugaan kejanggalan harta kekayaan pejabat negara yang perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.





