Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, akan segera diterbangkan ke tanah kelahirannya, Filipina. Pada Minggu malam (15/12), Mary Jane telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dan berjalan lancar tanpa hambatan.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa petugas penjemput tiba di Lapas Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas yang disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Mary Jane dan barang bawaannya dipindahkan ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS pada pukul 22.50 WIB. Tepat pukul 23.00 WIB, rombongan berangkat menuju Jakarta, diikuti oleh satu mobil dari Kejaksaan Gunung Kidul.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, pada 6 Desember 2024 di Jakarta.
Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan diskresi untuk pemindahan ini karena Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asalnya. Mary Jane direncanakan akan dipulangkan ke Filipina sebelum perayaan Natal.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa diskresi yang diberikan tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.
“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik, diskresi ini dapat dibenarkan dari pandangan hukum administrasi negara,” ujarnya.
Kemenko Kumham Imipas juga telah menjadwalkan konferensi pers untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane. Kasus ini sempat menjadi perhatian internasional dan memicu berbagai upaya diplomasi antara Indonesia dan Filipina.
Dengan pemindahan ini, diharapkan proses hukum dan administrasi terkait kasus Mary Jane dapat diselesaikan dengan baik, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat internasional juga menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, mengingat dampaknya terhadap hubungan diplomatik antara kedua negara.





