Seorang pria berkaos merah, yang baru-baru ini menjadi sorotan di jagat maya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Pria berinisial FD ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang. Kombes Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan pada Jumat (13/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, FD mengakui perbuatannya memukul korban yang bernama Muhammad Luthfi Hadhyan. “Kami memiliki cukup alat bukti dan telah menaikkan statusnya sebagai tersangka, dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Anwar dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (14/12).
Peristiwa ini mencuri perhatian publik setelah video pemukulan tersebut menyebar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FD terhadap seorang individu di sebuah restoran. Setelah ditelusuri, korban pemukulan tersebut adalah seorang dokter koas bernama Luthfi. Lokasi kejadian diduga berada di Jalan Demang, Palembang, pada Rabu (11/12).
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh FD diduga dipicu oleh pembagian jadwal piket malam koas pada periode Natal dan Tahun Baru. Pembagian jadwal ini berdampak pada seorang peserta koas lainnya bernama Lady, yang kemudian mengadukan hal tersebut kepada ibunya, Sri Meilina. Sri Meilina, yang ditemani oleh FD sebagai asistennya, kemudian menemui Luthfi di restoran tersebut, yang berujung pada aksi pemukulan oleh FD.
Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh tersangka karena merasa tidak senang dengan nada bicara korban. Saat itu, korban sedang menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina, ibu dari Lady Aulia Pramesti. “Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” ungkap Anwar.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi. FD juga telah diperiksa oleh polisi setelah menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12). Dalam pemeriksaan tersebut, FD mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi yang baik dalam interaksi sehari-hari. Penetapan FD sebagai tersangka dan penahanannya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang konsekuensi dari tindakan kekerasan. Dengan langkah-langkah hukum yang diambil, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.





