Penganiayaan di Toko Roti Penggilingan: Kronologi dan Langkah Hukum

Redaksi RuangInfo

Seorang wanita berinisial D, yang bekerja di sebuah toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengisahkan pengalaman pahitnya saat dianiaya oleh George Sugama Halim (GSH), putra pemilik toko tersebut. Insiden ini terjadi pada Kamis malam, 17 Oktober, ketika D sedang bekerja bersama dua rekannya.

George tiba di lokasi dan memesan makanan secara daring. Setelah pesanan tiba, ia meminta D untuk mengantarkan makanan tersebut ke kamar pribadinya. 

“Dia menyuruh saya seperti menyuruh seorang babu,” ungkap D kepada wartawan pada Minggu, 15 Desember.

D menolak permintaan tersebut karena sedang menyelesaikan pekerjaan penting yang harus diselesaikan hari itu juga. Sebelumnya, D telah membuat perjanjian dengan adik George untuk tidak lagi mengantarkan makanan ke kamarnya, setelah sebelumnya ia pernah dilempar meja dan dihina dengan sebutan “babu” dan “orang miskin”.

“Dia merendahkan saya dan keluarga saya, bahkan mengatakan bahwa orang miskin seperti saya tidak akan bisa memasukkannya ke penjara karena dia kebal hukum,” tutur D.

Setelah penolakan tersebut, George menelepon ibunya untuk mengadukan kejadian itu. Namun, ibunya justru memarahi George dan memintanya mengambil makanannya sendiri. Meski demikian, George tetap memaksa D untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.

“Saya menolak lagi karena merasa takut dan sakit hati. Ini di luar pekerjaan saya,” ujar D. Penolakan berulang kali ini membuat George marah dan melempar D dengan berbagai benda seperti patung batu, kursi, meja, dan mesin EDC BCA, yang semuanya mengenai tubuh D.

Setelah kejadian tersebut, ayah George meminta D untuk pulang. Namun, tas dan handphone D tertinggal di dalam toko. Ketika D kembali untuk mengambil barang-barangnya, ia kembali dilempari dengan kursi oleh George hingga terpojok di ruangan penuh oven dan mesin kue. Akhirnya, D dilempar dengan loyang yang mengenai kepalanya, menyebabkan luka sobek dan berdarah.

D berhasil melarikan diri dari toko dengan kondisi tubuh penuh memar dan luka di kepala. Keesokan harinya, ia melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak berwajib. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap George di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin dini hari, 16 Desember. George kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus penganiayaan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja dari tindakan kekerasan di tempat kerja. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi pelaku kekerasan agar tidak mengulangi perbuatannya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *