Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto, ke sidang kode etik. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12).
Dewas KPK menilai bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas, yaitu menerima pengaduan dugaan korupsi dari Eko Darmanto. Pertemuan ini juga didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya.
Laporan etik terkait pertemuan ini disampaikan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024. Selain laporan etik, Alexander Marwata juga dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan sejumlah pihak, termasuk Alexander, telah dimintai keterangan.
Pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto juga tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Dalam tahap penyelidikan ini, sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi berencana untuk melakukan gelar perkara guna menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Nantinya, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Rabu (30/10).
Sementara itu, pada Selasa, 27 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan hukuman kepada Eko Darmanto. Ia divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13,189 miliar dengan subsider dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp13,189 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Keputusan Dewan Pengawas KPK untuk tidak melanjutkan kasus Alexander Marwata ke sidang etik menandai langkah penting dalam penanganan kasus ini. Sementara itu, penyelidikan oleh Polda Metro Jaya terus berlanjut untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti. Di sisi lain, vonis terhadap Eko Darmanto menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





