Aparat kepolisian berhasil mengamankan sebuah alat pencetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mesin tersebut kini berada dalam pengawasan Polres Gowa setelah terungkapnya kasus peredaran uang palsu yang mencuat pada awal Desember ini, yang berujung pada penangkapan 15 individu.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mesin pencetak tersebut adalah salah satu dari sekitar 100 jenis barang bukti yang berhasil disita. “Salah satu barang buktinya adalah mesin di belakang yang masih kami periksa,” ujarnya pada Senin (16/12).
Kasus ini bermula dari penemuan uang palsu senilai Rp15 ribu. Penyelidikan lebih lanjut menemukan uang palsu senilai Rp500 ribu, yang kemudian berkembang hingga terungkapnya uang palsu dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami temukan sejumlah Rp 446,7 juta, barang bukti ditemukan di dalam kampus tersebut, pecahan seratus ribu dan ini masih ada barang bukti lainnya,” jelas Reonald.
Dalam menangani kasus ini, Polres Gowa bekerja sama dengan Bank Indonesia, Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan pihak UIN Alauddin Makassar. Reonald menyatakan bahwa pihak rektorat kampus turut membantu dalam pengungkapan kasus ini.
“Terus terang ini dibantu oleh rektor, karena ternyata ada barang bukti yang kami dapatkan dalam kampus,” katanya.
Saat ini, Polres Gowa masih terus mengembangkan penyelidikan terkait produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Reonald menegaskan pentingnya mengedepankan praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan ini.
“Kita dahulukan praduga tak bersalah, kami lagi kumpulkan semua alat bukti, kami tidak mau salah mempersangkakan seseorang yang pasti kalau terlibat kita jadikan tersangka,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan institusi terkait dalam memberantas kejahatan. Dengan terus mengembangkan penyelidikan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.





