Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, mengungkapkan rasa penyesalannya atas kolaborasi dengan PT Timah Tbk. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/12), Suparta menyatakan bahwa sejak awal ia tidak terlalu berminat untuk bekerja sama karena bisnisnya sudah stabil.
Suparta menjelaskan bahwa meskipun ia mendengar ajakan untuk bekerja sama dengan PT Timah, ia merasa enggan karena sudah merasa nyaman dengan bisnis timah yang dijalankannya.
“Bisnis saya sudah tenteram dan tidak ada lagi ambisi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, dorongan nasionalisme dan keinginan untuk membela negara membuatnya tergerak untuk membantu.
“Siapa sih warga negara yang tidak mau membela negaranya?” tambahnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa cerita dari rekan-rekannya tentang masalah pembayaran yang sering terlambat dari perusahaan BUMN terbukti benar. Hal ini berdampak pada pelunasan utang di bank yang menjadi tertunda.
Dalam pleidoinya, Suparta meminta majelis hakim untuk mengabaikan dakwaan kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun. Ia menilai bahwa perhitungan kerugian yang dilakukan oleh ahli lingkungan IPB, Bambang Hero, sangat tidak masuk akal. Suparta menegaskan bahwa kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun dalam waktu 18 bulan adalah tuduhan yang gegabah.
Suparta mengkritik metode penghitungan yang digunakan oleh Bambang Hero, yang menurutnya hanya berdasarkan analisis Google Map dan Google Earth. Ia menyarankan agar penghitungan luas lahan dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Informasi Geospasial (BIG). “Kerugian negara harus nyata dan pasti,” tegasnya.
Suparta menghadapi tuntutan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Ia bersama pihak lain, termasuk Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Suparta berharap majelis hakim dapat mengabaikan kerugian lingkungan yang dinilai tidak nyata dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempertanyakan keabsahan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penyidik dan penuntut umum. Dengan demikian, ia berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.





