Pada 19 Desember, Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan vonis penjara kepada dua individu yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mendiang aktor Lee Sun-kyun. Seorang pelayan bar berusia 30 tahun, bermarga Kim, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan pemerasan. Sementara itu, mantan aktris berusia 29 tahun, bermarga Park, menerima hukuman empat tahun dua bulan penjara atas tuduhan serupa. Berdasarkan laporan dari Korea JoongAng Daily, Park berhasil memeras 50 juta won atau sekitar Rp557,6 juta dari Lee Sun-kyun.
Kim ditangkap dan didakwa pada Januari 2024 setelah diduga memeras Lee Sun-kyun dengan jumlah 300 juta won. Ia mengklaim bahwa teleponnya telah diretas dan meminta uang tutup mulut dari aktor tersebut dengan ancaman akan membocorkan informasi sensitif. Kim diketahui bekerja di sebuah bar kelas atas di Gangnam, tempat yang sering dikunjungi Lee Sun-kyun semasa hidupnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa peretas yang dituduhkan adalah kenalan Kim, yaitu aktris Park, yang tinggal di kompleks apartemen yang sama. Park menyamar sebagai peretas untuk memeras uang dari Kim dengan mengaku memiliki bukti penggunaan narkoba dan hubungan dengan Lee Sun-kyun. Ketika upaya memeras Kim gagal, Park kemudian menargetkan Lee Sun-kyun dan berhasil memperoleh 50 juta won.
Kasus pemerasan ini terungkap selama persidangan Lee Sun-kyun atas dugaan penggunaan narkoba pada Oktober 2023. Aktor yang dikenal luas berkat perannya dalam film pemenang Oscar, Parasite (2019), meninggal dunia karena bunuh diri pada Desember 2023, di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung. Polisi menemukan Lee Sun-kyun tewas di dalam mobil yang diparkir di dekat Taman Waryong, Jongno-gu utara, Seoul, beberapa hari setelah pemeriksaan polisi putaran ketiga terkait dugaan penggunaan narkoba ilegal. Lee Sun-kyun mengaku tidak bersalah dan telah meminta tes detektor kebohongan.
Selama persidangan pada November 2024, jaksa menuntut hukuman penjara tujuh tahun untuk Kim dan Park.
“Akibat tindakan pelayan bar tersebut, pengadilan melihat bahwa Lee Sun-kyun pasti menderita ketakutan dan sakit mental yang parah,” ujar jaksa dalam persidangan.
“Mantan aktris tersebut juga secara langsung mengancam korban, yang semakin memperburuk penderitaan emosionalnya.”
Meskipun ada faktor lain yang mungkin menjadi penyebab penderitaan emosional Lee, tindakan pemerasan terdakwa dianggap berkontribusi terhadap kematiannya.
Pengadilan mencatat bahwa keputusan hukuman untuk kedua terdakwa mempertimbangkan fakta bahwa pelayan bar tersebut diancam oleh mantan aktris, yang harus menafkahi seorang anak.
Masalah depresi bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal pernah memikirkan atau merasakan tendensi bunuh diri, krisis emosional, sangat disarankan untuk menghubungi bantuan profesional. Layanan Hotline Gratis Pencegahan Bunuh Diri Kementerian Kesehatan dan RS Marzoeki Mahdi dapat dihubungi melalui www.healing119.id, atau telepon di nomor 119 extension 8, maupun WhatsApp yang langsung terhubung di situs tersebut. Layanan ini langsung tersambung dengan konselor Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi dan jejaring, serta psikolog klinis Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. Semua keluh-kesah akan didengar dengan tulus serta privasi terjaga.





