KPK Periksa Dirjen Bea dan Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Jumat (20/12), di Gedung KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan informasi ini melalui keterangan tertulis.

Hingga saat ini, belum ada informasi detail mengenai materi yang akan didalami oleh tim penyidik terhadap Askolani. Namun, KPK berjanji akan memberikan perkembangan informasi setelah pemeriksaan selesai. Askolani sendiri telah menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021 dan juga memegang posisi sebagai Komisaris BNI.

Sebelum Askolani, KPK juga telah memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, untuk memberikan keterangan. Isa, yang dilantik pada tanggal yang sama dengan Askolani, bertanggung jawab atas pengelolaan uang negara dan kebijakan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus TPPU ini berawal dari dugaan KPK bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Rita diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih dalam penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi menjadi salah satu langkah yang diambil KPK.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi dalam proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai mencapai Rp436 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya.

Rita saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Pemeriksaan terhadap Askolani merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari. Dengan terus menggali informasi dari berbagai saksi, KPK berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *