Selebriti ternama, Natasha Wilona, telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyalahgunaan fotonya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Desember 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dengan pelapor berinisial NW, pada Jumat (20/12).
Menurut penjelasan Ade Ary, Natasha Wilona sebelumnya memang terlibat sebagai model dalam iklan produk kosmetik berdasarkan kontrak kerja sama dengan perusahaan terkait. Namun, kontrak tersebut telah berakhir pada Oktober 2020. Meskipun demikian, foto Natasha masih digunakan untuk promosi produk kosmetik tersebut, baik secara online maupun offline.
Natasha Wilona telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mengirimkan dua kali surat teguran kepada pihak yang bersangkutan. Sayangnya, tidak ada tanggapan yang diterima, sehingga Natasha memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Pelapor merasa dirugikan atas kejadian ini, sehingga datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade Ary.
Dalam laporannya, Natasha Wilona menuduh adanya pelanggaran terhadap Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan/atau Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dan penggunaan gambar seseorang dalam promosi produk. Langkah hukum yang diambil Natasha Wilona menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hak-haknya sebagai publik figur. Polda Metro Jaya diharapkan dapat menyelidiki kasus ini dengan seksama untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





