Penangkapan Gembong Narkoba di Thailand: Keberhasilan Bareskrim Polri dalam Kasus Laboratorium Narkotika Bali

Redaksi RuangInfo

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga sebagai gembong narkoba di Thailand. Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus laboratorium narkotika di Bali. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (22/12), menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka yang ditangkap merupakan bandar besar dalam kasus pabrik narkoba di Bali yang telah diungkap sebelumnya. 

“Ini pelaku clandestine lab yang di Bali, pengendali,” ujar Mukti saat dikonfirmasi.

Meskipun penangkapan telah dilakukan, Mukti belum mengungkapkan secara rinci identitas tersangka tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa Polri akan segera merilis informasi lebih lanjut mengenai kasus ini di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu petang. “Nanti jam 17.00 WIB kita doorstop di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta),” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil membongkar pabrik narkotika yang berlokasi di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pabrik ini beroperasi sebagai laboratorium rahasia atau clandestine lab yang memproduksi berbagai jenis narkoba, termasuk mephedrone dan ganja hidroponik. Jaringan ini dikenal sebagai bagian dari jaringan hydra Indonesia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung, Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, dan Kanwil Imigrasi Bali. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memberantas jaringan narkotika.

Dalam operasi di Vila Sunny, aparat berhasil menangkap empat orang. Dua di antaranya adalah warga negara asing asal Ukraina, Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31), yang merupakan saudara kembar. Mereka berperan sebagai pengendali laboratorium serta peracik dan produsen narkotika. Selain itu, seorang warga negara Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap karena berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika.

Selain ketiga tersangka tersebut, seorang warga negara Indonesia berinisial LM juga ditangkap. LM merupakan DPO dari kasus clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara, pada 4 April 2024, yang dimiliki oleh Fredy Pratama. Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali dan merupakan bagian dari jaringan pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, masih ada dua orang yang menjadi DPO berinisial RN dan OKA, yang merupakan warga negara asing asal Ukraina dalam kasus ini.

Penangkapan gembong narkoba di Thailand ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Dengan kerja sama yang solid antara berbagai lembaga, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *