Penyelidikan KPK Terhadap Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Iswar Aminudin dan Pejabat Lain Diperiksa

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota terdahulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa semua saksi telah hadir dan penyidik tengah mendalami kasus ini. 

“Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/12).

Selain Iswar Aminudin, penyidik KPK juga memeriksa beberapa pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Mereka adalah Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, Binawan Febrianto; Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan, Sarifah; Kepala Bapenda, Indriyasari; serta seorang wiraswasta bernama Kapendi. Pemeriksaan ini dilakukan di Polrestabes Semarang pada tanggal 19 Desember.

Hingga saat ini, penyidik KPK belum memberikan penjelasan mengenai temuan dalam pemeriksaan tersebut, termasuk besaran pungutan dan aliran uang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai tersangka. Hal ini terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Meskipun demikian, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menunjukkan komitmen lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi di tanah air. Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *