Para pengamat dan peneliti menekankan pentingnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan MK yang mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna, menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold adalah inkonstitusional.
Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, mengingatkan agar tidak ada upaya untuk mendistorsi Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
“Belajar dari Aksi ‘Peringatan Darurat’ RUU Pilkada, jangan sampai ada upaya untuk mendistorsi Putusan MK,” tegas Titi dalam unggahannya di media sosial X.
Ia menambahkan bahwa rakyat sangat sensitif terhadap pembonsaian hak mereka, sehingga pelaksanaan putusan MK harus dilakukan dengan konsisten dan sebaik-baiknya.
Senada dengan Titi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam siaran persnya menyatakan bahwa putusan MK ini memberikan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. YLBHI menilai bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian dan politik Indonesia menuju sistem yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi.
YLBHI juga mengingatkan bahwa perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan harus diwaspadai. Mereka menyoroti bagaimana partai-partai politik di DPR seringkali menafsirkan putusan MK secara serampangan, seperti yang terjadi pada Undang-Undang Pilkada sebelumnya. Selama satu dekade terakhir, DPR banyak mengesahkan undang-undang tanpa memperhatikan partisipasi bermakna, yang berdampak pada pengesahan undang-undang yang merugikan rakyat, mengacaukan sistem negara hukum, dan melanggar hak asasi manusia.
YLBHI mendesak DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK dengan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. Mereka juga mengajak publik untuk mengawal agar tidak ada penyimpangan dari putusan tersebut.
“Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024,” ujar YLBHI.
Putusan MK yang menghapus presidential threshold merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Para pengamat dan peneliti berharap pemerintah dan DPR dapat melaksanakan putusan ini dengan konsisten dan tidak menyimpang dari mandat konstitusi. Partisipasi publik dalam mengawal implementasi putusan ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem politik di Indonesia semakin inklusif dan demokratis. Dengan demikian, diharapkan demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh rakyat.





