Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menyerahkan barang bukti beserta dua tersangka, Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR), terkait kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap dua tersangka, MW dan LR,” ungkap Harli dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (9/1).
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan terhadap MW dan LR. Dakwaan ini nantinya akan didaftarkan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan dengan total nilai mencapai Rp20 miliar, serta sejumlah barang elektronik.
Kejagung juga menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada ketiga hakim melalui Lisa.
Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya. Awalnya, Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan seorang pejabat PN Surabaya yang dikenal dengan inisial R. Tujuan dari pertemuan ini adalah agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim yang diinginkan dalam perkara Ronald Tannur.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya mempengaruhi proses peradilan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.





