Kemendiktisaintek Ajukan Anggaran Tambahan untuk Tunjangan Kinerja Dosen Tahun 2025

Redaksi RuangInfo

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran tambahan untuk tahun 2025 kepada Kementerian Keuangan. Anggaran ini ditujukan untuk tunjangan kinerja (Tukin) dosen, sebagai respons atas protes yang dilayangkan oleh para dosen yang belum menerima Tukin sejak tahun 2020.

Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada Kamis (9/1), Togar menjelaskan bahwa Kemendiktisaintek telah menyadari ketiadaan Tukin dalam anggaran 2025 jauh sebelum protes terjadi. Oleh karena itu, mereka segera mengajukan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan untuk mengatasi masalah ini.

Togar menegaskan bahwa kementeriannya sedang berupaya menyelesaikan permasalahan Tukin dosen yang belum terselesaikan oleh pemerintahan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa penilaian khusus telah dikembangkan untuk menentukan ASN yang berhak menerima Tukin, berdasarkan kinerja, pengembangan perguruan tinggi, dan ketersediaan anggaran negara.

Salah satu langkah penting yang sedang disusun adalah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang melibatkan perubahan nomenklatur. Togar mengakui bahwa proses ini memerlukan waktu dan dana yang besar, sehingga koordinasi dengan berbagai kementerian lain sangat dibutuhkan.

Togar berharap para dosen dapat bersabar dan mengikuti proses yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar tidak melanggar aturan dalam menyampaikan aspirasi. 

“Kecuali jika tidak ada tindakan yang dilakukan, seperti tidak diajukannya anggaran tambahan atau tidak adanya pendekatan ke kementerian terkait, barulah perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Sebelumnya, para dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek menggelar protes karena tidak menerima Tukin sejak 2020. Protes ini diprakarsai oleh Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI), yang menyampaikan keluhan mereka melalui karangan bunga yang dikirim ke Kantor Kemendiktisaintek di Jakarta pada Senin (6/1).

Koordinator Aksi ADAKSI, Anggun Gunawan, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas ketidakjelasan realisasi Tukin dosen ASN yang telah diatur sejak 2020 namun belum terpenuhi. ADAKSI menuntut tiga hal utama: penerbitan peraturan presiden terkait Tukin dosen ASN oleh pemerintah Prabowo Subianto, penganggaran Tukin dosen ASN dalam APBN 2025, dan penetapan jadwal pasti untuk pelaksanaan pemberian Tukin.

Dengan pengajuan anggaran tambahan ini, Kemendiktisaintek menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan Tukin dosen. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para dosen ASN yang telah menunggu hak mereka sejak lama. Sementara itu, tuntutan ADAKSI menjadi pengingat bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan isu ini.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *