Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menahan tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS, yang juga dikenal sebagai Agus, seorang penyandang tunadaksa. Penahanan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat. Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengonfirmasi bahwa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (9/1).
Dilaporkan oleh detikBali, pada hari penahanan, Agus menunjukkan reaksi emosional yang kuat dengan berteriak histeris dan mengancam akan bunuh diri. Kuasa hukum IWAS, Kurniadi, menjelaskan bahwa reaksi tersebut merupakan dampak psikologis dari ketergantungan Agus pada ibunya sejak lahir.
“Teriakan itu adalah manifestasi dari tekanan psikologis yang dialaminya,” ujar Kurniadi di Kejari Mataram.
Penahanan ini merupakan yang pertama kali bagi Agus, setelah sebelumnya ia hanya berstatus tahanan rumah. Keputusan untuk mengalihkan status penahanan dari rumah ke rutan didasarkan pada ancaman hukuman yang berat serta jumlah korban yang mencapai lebih dari 15 orang.
“Ancaman hukuman pidana dan jumlah korban menjadi pertimbangan utama kami,” jelas Ivan Jaka.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak permohonan dari pihak tersangka untuk tetap menjalani tahanan rumah, meskipun Agus adalah penyandang disabilitas. Namun, Ivan Jaka menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pemenuhan hak-hak Agus sebagai penyandang tunadaksa selama masa penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
“Kami menjamin tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan yang diperlukan,” tegasnya.
Dalam berkas perkara, Agus diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuduhan ini didasarkan pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang berat ini menjadi salah satu alasan kuat bagi jaksa untuk menahan Agus di rutan.
Kasus penahanan IWAS alias Agus di Lapas Kelas II A Lombok Barat menyoroti kompleksitas penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas. Meskipun ada pertimbangan khusus terkait kondisi disabilitas tersangka, ancaman hukuman dan jumlah korban menjadi faktor penentu dalam keputusan penahanan. Dengan jaminan pemenuhan hak-hak tersangka selama masa penahanan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.





