Dalam sebuah langkah monumental, sebanyak 19 pasangan calon kepala daerah yang meraih kemenangan dalam Pilkada 2024 telah secara resmi ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai wilayah Sumatera Utara pada Kamis (9/1). Penetapan ini dilaksanakan serentak di seluruh KPU kabupaten/kota di Sumatera Utara. Robby Effendy, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, menyatakan bahwa jadwal pleno penetapan telah disesuaikan oleh setiap KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Sebanyak 19 pasangan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota ditetapkan secara serentak hari ini,” ungkap Robby kepada CNNIndonesia.com.
Walaupun penetapan telah rampung, Robby menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih masih berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sedangkan untuk pelantikan masih menunggu pemerintah pusat karena menjadi ranah Kemendagri bersama instansi terkait,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun proses penetapan di tingkat daerah telah selesai, pelantikan resmi masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
Selain penetapan yang telah dilakukan, Robby juga mengungkapkan bahwa penetapan untuk 14 kabupaten/kota lainnya serta satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tertunda. Penundaan ini disebabkan oleh menunggu selesainya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
“Sisanya 14 kabupaten kota, penetapannya masih menunggu hasil gugatan PHP di MK,” kata Robby. Proses hukum ini menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa pemilihan sebelum penetapan resmi dapat dilakukan.
Penetapan kepala daerah terpilih ini menandai langkah penting dalam proses demokrasi di Sumatera Utara. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam hal pelantikan dan penyelesaian sengketa pemilihan. Diharapkan, dengan koordinasi yang baik antara KPU, Kemendagri, dan instansi terkait, proses pelantikan dapat berjalan lancar. Selain itu, penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penetapan 19 pasangan kepala daerah terpilih di Sumatera Utara merupakan langkah maju dalam proses demokrasi di daerah tersebut. Meskipun masih ada tantangan dalam hal pelantikan dan penyelesaian sengketa, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Dengan demikian, kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk memajukan daerah masing-masing. Keberhasilan proses ini akan menjadi cerminan dari komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.





