Pemerintah Pertimbangkan Pelantikan Dini Kepala Daerah Tanpa Sengketa Pilkada 2024

Redaksi RuangInfo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menimbang untuk melantik lebih awal kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Yusril saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1).

Yusril menyatakan, “Pemerintah berharap agar proses sengketa di MK dapat berjalan dengan lancar. Namun, bagi daerah yang tidak memiliki sengketa, bisa dipertimbangkan untuk dilantik lebih dulu.”

Yusril menjelaskan bahwa terdapat dua putusan MK terkait pelantikan kepala daerah yang memerlukan klarifikasi langsung dari MK. Pemerintah juga berencana untuk berdiskusi dengan DPR mengenai dua putusan tersebut. 

“Kami akan berdiskusi khusus dengan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah teknis terkait aturan MK ini agar tidak ada masalah di lapangan,” tambah Yusril.

Menurut Yusril, ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya menimbulkan keraguan. 

“Apakah MK menghendaki pelantikan dilakukan serentak setelah sengketa selesai, atau bisa melantik yang tidak bersengketa lebih dulu,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, calon peraih suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025. Pemerintah berencana menggelar dua kali pelantikan kepala daerah secara serentak. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Meskipun demikian, Perpres tersebut memperbolehkan pelantikan kepala daerah dilakukan setelah tanggal yang ditentukan, dengan tiga kondisi yang diatur dalam Pasal 2A ayat (3). Pertama, jika terdapat perselisihan hasil pemilihan di MK. Kedua, jika ada putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, jika terjadi keadaan memaksa atau force majeure yang menyebabkan penundaan pelantikan.

Hingga Kamis (9/1), setidaknya sudah ada 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ditetapkan sebagai terpilih oleh KPU di 21 provinsi. Penetapan ini dilakukan karena daerah-daerah tersebut tidak memiliki permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.

Pemerintah tengah mempertimbangkan pelantikan awal bagi kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa Pilkada 2024 di MK. Dengan adanya dua putusan MK yang memerlukan klarifikasi, pemerintah berencana berdiskusi dengan DPR dan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah teknis terkait pelantikan ini. Pelantikan serentak dijadwalkan pada Februari 2025, namun dapat dilakukan setelah tanggal tersebut dengan kondisi tertentu. Penetapan gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menghadapi pelantikan kepala daerah mendatang.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *