Kesaksian Istri Hakim PN Surabaya dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Redaksi RuangInfo

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/1), istri dari dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memberikan kesaksian terkait penggeledahan dan penangkapan suami mereka oleh tim kejaksaan.

Jaksa penuntut mengajukan pertanyaan kepada Rita Sidahuluk, istri dari Erintuah, mengenai penukaran valuta asing (valas) senilai Rp1 miliar. Jaksa memulai dengan mengungkap fakta bahwa Rita sempat menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo pada Agustus 2024. Namun, Rita mengaku lupa nominalnya.

“Ibu pernah tukar di Golden Trimulia Valasindo?” tanya jaksa.

“Pernah,” jawab Rita.

“Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?” timpal jaksa.

“Enggak,” sebut Rita.

Jaksa kemudian membeberkan data penukaran valas yang dilakukan oleh Rita dari Maret 2022 hingga 4 Juni 2024 dengan total mencapai Rp1 miliar. Meski demikian, di hadapan majelis hakim, Rita menyatakan tidak mengingat semua penukaran valas tersebut.

Rita mengaku mengalami trauma akibat proses penggeledahan dan penangkapan suaminya. Ia merasa ketakutan selama berminggu-minggu.

“Itu yang buat saya enggak berani sambil lihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu,” ujar Rita di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian mencari tahu penyebab ketakutan yang dialami Rita. Menurut Rita, trauma tersebut muncul karena suaminya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

“Karena dilakukan proses hukum terhadap suami ibu ya?” tanya jaksa. “Iya,” ucap Rita mengamini.

Sementara itu, Marta Pangabean, istri Mangapul, juga mengaku kaget saat mendengar kabar apartemen suaminya di Surabaya, Jawa Timur, digeledah tim kejaksaan. Ia mengatakan saat itu sedang berada di Medan. Setelah mendengar kabar tersebut, Marta tidak langsung menuju Surabaya karena tidak mendapatkan tiket pesawat.

“Saya tidak langsung berangkat besoknya karena tiket tidak tersedia pada saat itu. Besoknya saya berangkat ke Surabaya, Surabaya tiga jam penerbangan. Saya sampai di apartemen, tetapi apartemen dikunci,” tutur Marta.

Erintuah, Mangapul, dan satu hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap.

Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yakni Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25. Ia menyimpan uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya tanpa melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro), dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000, dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

Kesaksian dari istri-istri hakim PN Surabaya ini menambah dimensi baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat peradilan. Pengakuan mereka mengenai trauma dan ketakutan yang dialami memberikan gambaran betapa kompleksnya dampak dari kasus korupsi ini. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *