Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, menekankan urgensi penyelesaian kasus pemerasan yang menyeret nama mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (8/1), Listyo Sigit menegaskan bahwa Polda Metro Jaya harus menuntaskan kasus ini dengan serius. “Kami meminta agar kasus ini benar-benar diselesaikan seperti yang telah dibahas. Ini adalah beberapa hal yang akan kami lakukan ke depan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK terkait bantuan dalam kasus ini.
“Secara spesifik, kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup. Nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” tuturnya. Setyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam kasus Firli.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Firli, yang merupakan pensiunan jenderal bintang tiga Polri, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun, setelah setahun berstatus tersangka, tidak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun dua kali pula berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Firli sendiri telah meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasusnya. Menurut pengacara Firli, Ian Iskandar, kasus kliennya harus dihentikan karena berkas perkara sudah bolak-balik ke jaksa peneliti hingga empat kali dan penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk.
“Penyidik PMJ harusnya menghentikan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ian.
Ian menuturkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak empat kali karena tidak memenuhi syarat materiel. Berkas perkara terakhir yang dikembalikan tertanggal 2 Februari 2024. “Karena PMJ tidak kunjung melimpahkan berkas perkara melebihi batas waktu 14 hari, maka selanjutnya tanggal 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke PMJ untuk meminta perkembangan penyidikan perkara,” ungkapnya. Namun, hingga 18 November 2024, PMJ belum mampu melengkapi berkas perkara termasuk tidak memenuhi petunjuk jaksa.
Atas dasar itu, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024.
“SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI,” ucap Ian.
Kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri ini menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya desakan dari Kapolri dan koordinasi dengan KPK, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini, terutama terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.





