Penetapan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat bersiap menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025. Ory Sativa Syakban, Komisioner KPU Sumbar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, mengungkapkan bahwa jadwal penetapan ini ditentukan setelah KPU Sumbar menerima Surat Dinas KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2024.

Ory menjelaskan bahwa penetapan pasangan terpilih ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan. Beleid pasal tersebut menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota menerima surat pemberitahuan dari MK.

Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, Ory memastikan bahwa tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang tercatat di Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini memungkinkan KPU Sumbar untuk melanjutkan proses penetapan tanpa hambatan hukum.

Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota lainnya juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. KPU yang dimaksud meliputi KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya, dan KPU Kabupaten Solok. Namun, sebelas KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan pasangan calon terpilih hingga perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan oleh majelis.

Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar akan segera menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Ory.

Penetapan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih merupakan langkah penting dalam proses demokrasi di daerah tersebut. Dengan tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi, KPU Sumbar dapat melanjutkan proses penetapan sesuai jadwal. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan ini dengan seksama dan mendukung proses demokrasi yang transparan dan adil.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *