Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan alasan di balik digelarnya rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah pada hari libur, Sabtu (1/2). Rapat tersebut bertujuan untuk menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dasco menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan pada hari libur agar pengesahan RUU BUMN tidak tertunda setelah melalui pembahasan yang intensif.
“Ya, sebenarnya enggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya enggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).
Dasco menambahkan bahwa keinginan Komisi VI tersebut disambut baik oleh pemerintah, yang bersedia hadir dalam rapat di hari libur ini. “Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyepakati RUU BUMN untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini menunjukkan adanya komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk mempercepat proses legislasi terkait BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perubahan dalam RUU BUMN yang telah disepakati. Hal ini disampaikan dalam laporan pembahasan yang dilakukan di tingkat panja. Salah satu poin penting yang akan diatur dalam RUU ini adalah hak monopoli perusahaan pelat merah.
Poin mengenai hak monopoli perusahaan pelat merah terungkap dalam paparan Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VI DPR pada Kamis (23/1). Selain itu, rancangan revisi aturan ini juga akan mengatur mengenai Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan terstruktur bagi pengelolaan investasi di Indonesia.
Pada 21 Januari 2025, dalam rapat paripurna, Komisi VI DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU BUMN. Untuk itu, mereka akan segera membentuk panitia kerja (Panja) dan memulai pembahasan minggu depan guna menyelesaikan RUU BUMN. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menyelesaikan regulasi yang penting bagi pengelolaan BUMN di Indonesia.
Kesepakatan yang dicapai oleh Komisi VI DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan RUU perubahan UU BUMN menunjukkan komitmen kuat dari para legislator dan pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait Badan Usaha Milik Negara. Dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek, diharapkan RUU ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pengelolaan BUMN di Indonesia. Proses pembahasan yang transparan dan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan zaman.





