Ahli Geospasial dari Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana, mengungkapkan bahwa ia dan timnya telah melakukan investigasi mendalam mengenai waktu pendirian pagar laut di pantai utara Tangerang. Berdasarkan informasi dari situs resmi UGM pada Sabtu (1/2), Andi menyatakan bahwa penelitian ini dilakukan dengan memanfaatkan arsip citra satelit untuk memastikan kapan pagar laut tersebut pertama kali dibangun.
Menurut Andi, data dari Sentinel 2 menunjukkan bahwa pembangunan pagar laut diperkirakan dimulai pada Mei 2024. Pada Juni 2024, pagar laut sepanjang 6 kilometer telah terbangun dan terus bertambah hingga mencapai 6-7 kilometer setiap bulannya hingga November 2024.
Andi dan timnya juga membuktikan bahwa anggapan mengenai fungsi pagar laut sebagai pengendali abrasi kurang tepat. Hasil pengamatan citra satelit menunjukkan bahwa area pagar laut sejak dahulu merupakan bagian dari perairan, bukan tanah tenggelam. Data citra sejak 1976 menunjukkan garis pantai berjarak ratusan meter dari lokasi pagar laut saat ini, dan kondisi serupa terlihat hingga 1982. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada klaim sertifikat tanah, area tersebut tidak pernah menjadi daratan.
“Sebetulnya, ada indikasi usaha konversi laut menjadi daratan dengan berbagai cara,” ujar Andi, mengutip dari laman resmi UGM.
Andi menjelaskan bahwa berdasarkan aturan internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), pantai di utara Tangerang merupakan perairan kepulauan yang kedaulatannya tidak bisa dimiliki individu atau perusahaan. “Berdasarkan hukum internasional, seharusnya di perairan itu tidak boleh ada hak milik (SHM) ataupun hak guna bangunan (HGB) karena privatisasi laut akan berdampak bagi masyarakat nelayan yang memanfaatkan laut sebagai ruang hidupnya,” jelas Andi.
Meskipun pernah ada Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang mengatur penguasaan ruang laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkannya karena tidak memenuhi aturan keadilan. Andi menambahkan bahwa pemagaran ini tidak sesuai dengan tata ruang dan zonasi pesisir dan laut Provinsi Banten.
Andi menilai bahwa pemberian hak atas tanah pesisir di Tangerang menjadi persoalan akibat kesalahan sejak awal pengajuan sertifikat. Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam polemik ini meliputi individu dan badan hukum sebagai pemohon, Dinas Tata Ruang atau Pemerintah Daerah, petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), surveyor swasta, serta kementerian atau lembaga terkait.
“Individu atau badan hukum seharusnya tidak boleh mengubah zona laut menjadi area reklamasi tanpa izin,” tegasnya.
Keberadaan pagar bambu di laut Tangerang pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024. Pembangunan pagar laut misterius sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Meskipun diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, data menunjukkan bahwa struktur ini lebih banyak mendatangkan kerugian, seperti terhambatnya akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Kerugian ekonomi akibat pagar laut ini mencapai Rp116,91 miliar per tahun, dan manfaat seperti mitigasi abrasi dan tsunami serta budidaya kerang hijau tidak dapat diverifikasi atau memberikan dampak nyata. Berbagai instansi tidak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini tidak melibatkan kementeriannya dan perlu dikaji ulang. Ia juga mencopot enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut. Sebanyak 568 prajurit TNI AL telah dikerahkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut di perairan Laut Tangerang, Banten sejak 10 Januari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam pengajuan SHGB dan SHM.
Polemik pagar laut di pantai utara Tangerang menyoroti pentingnya penegakan hukum dan kebijakan yang adil dalam pengelolaan ruang laut. Dengan adanya kajian geospasial dan tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan pesisir.





