Penahanan Mantan Kepala Dinas Kominfo Taput dalam Kasus Korupsi ISP

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, telah mengambil tindakan tegas dengan menahan Polmudi Sagala, mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Penahanan ini menegaskan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, Polmudi Sagala berperan sebagai pengguna anggaran selama periode 2017 hingga 2022. “PS merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017 – 2022,” ungkap Mangasitua pada Sabtu (1/2). Selain Polmudi, Kejari juga menahan Hanson Einstein, yang menjabat sebagai Kasubag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk periode 2019-2021.

Mangasitua menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kedua tersangka, Polmudi dan Hanson, telah menjalani pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” jelas Mangasitua.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Pada tahun anggaran 2020, kerugian mencapai Rp1,1 miliar, sementara pada tahun anggaran 2021, kerugian meningkat menjadi Rp1,8 miliar. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. 

“Proyek yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar,” beber Mangasitua.

Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan daerah. Kejari Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Penahanan Polmudi Sagala dan Hanson Einstein oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Dengan adanya bukti yang kuat dan proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *