Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memperoleh lampu hijau dari Komisi VI DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengumumkan hal ini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Sabtu (1/2).
“Dengan diterimanya RUU tersebut di Komisi VI DPR RI, langkah selanjutnya adalah melaporkannya pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat 2, sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-undang,” ujar Anggia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Dasco, menambahkan bahwa rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut dijadwalkan pada hari Selasa (4/2) pekan depan. “Rencana Selasa depan,” katanya saat ditanya oleh awak media mengenai pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
Dasco menjelaskan bahwa tidak ada alasan khusus mengapa penetapan dilakukan di akhir pekan. “Sebenarnya tidak ada hal khusus, hanya saja teman-teman sudah beberapa hari ini membahas, dan agar jeda waktunya tidak terlalu lama, mereka meminta agar selesai hari ini. Kami tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa,” jelas Dasco.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin penting yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut. Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, memaparkan poin-poin tersebut, antara lain:
– Penyesuaian dan Perluasan Definisi BUMN: Mengakomodasi BUMN agar dapat melaksanakan tugas secara optimal.
– Penambahan Definisi Anak Usaha BUMN: Sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
– Pengaturan Badan Pengelola Investasi: Termasuk restrukturisasi, privatisasi, dan pembentukan anak perusahaan.
– Pengaturan Bisnis Judgement Rule: Menegaskan aturan terkait keputusan bisnis.
– Penegasan Aset BUMN: Memastikan pengelolaan aset yang lebih baik.
– Pengaturan SDM: Memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat.
– Kesetaraan Gender: Memberikan peluang bagi karyawan perempuan untuk menduduki posisi strategis.
– Pembentukan Anak Perusahaan: Memastikan kontribusi besar bagi BUMN dan negara.
– Aksi Korporasi: Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN.
– Privatisasi BUMN: Memastikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
– Pengawasan Internal: Satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
– Kerja Sama dengan UMKM dan Koperasi: Mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa RUU BUMN ini akan menjadi landasan untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR pada Kamis (23/1).
Dengan persetujuan dari Komisi VI DPR RI, RUU BUMN ini selangkah lebih dekat menuju pengesahan di Rapat Paripurna. Diharapkan, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan BUMN di Indonesia, meningkatkan efisiensi, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.





