Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa banjir bandang yang melanda Kecamatan Wera dan Kecamatan Ambalawi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, telah mengakibatkan dua korban jiwa dan enam orang dilaporkan hilang. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025. Hingga saat ini, tim gabungan masih berupaya mencari korban yang hilang. Pada Senin, 3 Februari 2025, dilaporkan bahwa banjir sudah mulai surut.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa fokus utama tim gabungan saat ini adalah pencarian dan penyelamatan korban. “Hingga siang, tim SAR gabungan masih melakukan penyisiran di pesisir pantai untuk pencarian korban hilang,” ungkap Abdul dalam keterangannya.
Abdul menjelaskan bahwa banjir bandang ini dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi di hulu pegunungan Pulau Sangeang. Hujan deras tersebut membawa material kayu dan batu yang kemudian menghantam rumah-rumah warga yang berada di lereng pegunungan.
Berdasarkan hasil kaji cepat sementara dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, tercatat tujuh rumah panggung milik warga hanyut tersapu banjir. Selain itu, bencana ini juga menyebabkan kerusakan pada infrastruktur, termasuk tiga jembatan yang putus, yaitu Jembatan Tololai di Desa Mawu, Jembatan Ujung Kalate di Desa Nipa, dan Jembatan Talapiti di Desa Talapiti. Satu ruas jalan di Desa Nanga Wera hampir putus, dan sekitar 40 hektar areal pertanian terdampak, dengan tanaman padi milik warga terbawa banjir dan areal persawahan dipenuhi sedimen.
Sehari sebelum banjir bandang, peristiwa angin kencang juga dilaporkan terjadi di Desa Pandai di Kecamatan Woha dan Desa Mandala di Kecamatan Wera. Abdul menyebut bahwa kejadian angin kencang ini berdampak pada lima kepala keluarga atau 15 jiwa di dua desa tersebut.
“Di Desa Mandala, dua unit rumah dilaporkan rusak berat akibat tiupan angin. Sementara di Desa Pandai, satu rumah rusak berat, satu rumah rusak sedang, dan satu rumah rusak berat,” jelas Abdul.
Bupati Bima sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/56/07.4 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2025. Perpanjangan kedua status tanggap darurat ini berlaku hingga tanggal 3 Februari 2025.
Bencana banjir bandang di Kabupaten Bima ini menyoroti pentingnya kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menghadapi bencana alam. Dengan upaya pencarian dan penyelamatan yang masih berlangsung, diharapkan semua korban hilang dapat segera ditemukan. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memulihkan kondisi pasca-bencana dan meningkatkan mitigasi bencana di masa mendatang.





