Ketua Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI Pusat, Anggun Gunawan, mengungkapkan bahwa para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berencana menggelar mogok nasional. Langkah ini akan diambil jika tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 tidak segera dilunasi oleh pemerintah.
“Jika tidak ada tindakan, kami akan meningkatkan langkah kami ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu mogok nasional,” ujar Anggun Gunawan saat ditemui di sela-sela aksi menuntut pembayaran tukin di kawasan Patung Kuda, dekat Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2).
Anggun Gunawan menegaskan bahwa semua dosen akan menghentikan kegiatan mengajar dan pelayanan kepada mahasiswa hingga pemerintah menunjukkan komitmen untuk membayar tunjangan yang tertunda.
“Kami berharap aksi ini dapat menyentuh hati Presiden Prabowo Subianto untuk mengalokasikan anggaran negara guna membayar tukin bagi semua dosen ASN yang belum dilunasi sejak 2020,” tambahnya.
Posisi dosen ASN saat ini sangat dilematis akibat ketiadaan tunjangan kinerja. Banyak dosen di daerah terpaksa mencari pekerjaan tambahan selain mengajar. Selain itu, kebutuhan untuk membeli buku dan perlengkapan pengajaran serta penelitian memerlukan dana yang tidak sedikit. “Kami akan terus berjuang agar pemerintah membayarkan tukin dari tahun 2020. Jika tidak ada itikad baik, kami akan maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Anggun Gunawan.
Anggun Gunawan memperkirakan pemerintah memerlukan sekitar Rp20 triliun untuk melunasi tunggakan tukin seluruh dosen ASN sejak 2020. Ia menuntut agar pemerintah segera merapel pencairan tunjangan tersebut.
“Rapelan ini sebenarnya sudah pernah terjadi di Kementerian Agama, yang dirapel dari tahun 2015 hingga 2018. Jadi, jika pemerintah mengatakan tidak ada preseden, itu salah besar,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemendiktisaintek mengeluarkan surat yang menjelaskan polemik tunjangan kinerja dosen ASN. Surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tersebut ditujukan kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, pada 28 Januari 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa tukin dosen ASN untuk tahun 2020-2024 tidak dapat dibayarkan karena tidak ada pengajuan alokasi anggaran sesuai proses birokrasi yang seharusnya.
Tuntutan pembayaran tunjangan kinerja yang tertunda ini menjadi isu krusial bagi dosen ASN di seluruh Indonesia. Dengan ancaman mogok nasional, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keberlangsungan pendidikan yang lebih baik.





