Polda Jawa Timur telah mengungkap hasil pemeriksaan psikologi terhadap Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32), tersangka dalam kasus mutilasi terhadap UK (29), seorang perempuan yang ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyatakan bahwa Antok didiagnosis mengidap gangguan kepribadian psikopat narsistik oleh psikolog forensik.
“Kami telah melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Hasil dari tes ini menunjukkan bahwa pelaku termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” ujar Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2).
Farman menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, tersangka menunjukkan ciri-ciri psikopat narsistik yang ditandai dengan sifat anti-sosial dan kurangnya rasa iba.
“Secara keilmuan, nanti kami akan menghadirkan psikolog yang bisa menjelaskan lebih lanjut tentang psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini saat melakukan tindakan kejahatan, dia bersifat anti-sosial dan tidak memiliki perasaan iba terhadap korban, terutama jika merasa tersinggung. Emosinya cenderung meledak-ledak dan keibaannya kurang,” jelasnya.
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan karena Antok menunjukkan sikap tenang dan tidak menunjukkan penyesalan meskipun telah membunuh kekasihnya, UK. Dalam rekaman video CCTV yang beredar, Antok terlihat tenang saat membawa koper besar berwarna merah di hotel tempat dia mengeksekusi korban.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/1) malam. Saat itu, tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, untuk bertemu. Di kamar hotel tersebut, keduanya terlibat cekcok. Tersangka Antok kemudian mencekik leher korban dan memutilasi tubuhnya menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang dibeli di minimarket.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik serta koper berwarna merah. Potongan tubuh tersebut dibuang ke tiga lokasi berbeda, yaitu Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Koper merah berisi jenazah korban ditemukan oleh warga pada Kamis (23/1). Tiga hari kemudian, tersangka ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun pada Minggu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya, Antok disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus mutilasi yang menggemparkan ini menyoroti pentingnya pemeriksaan psikologi dalam proses penyelidikan kriminal. Dengan diagnosis psikopat narsistik pada tersangka, diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai motif dan perilaku pelaku. Polda Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.





